Krida Reksawana
Reksa Wana berasal dari bahasa sansekerta yang terdiri dari dua suku kata yaitu : Reksa dan Wana. Reksa berarti menjaga/melindungi dan Wana berarti hutan. Dengan demikian Reksa Wana berarti segala bentuk kegiatan dalam rangka menjaga dan melindungi hutan.
Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :
1. SKK Keragaman Hayati
2. SKK Konservasi Kawasan
3. SKK Perlindungan Hutan
4. SKK Konservasi Jenis Satwa
6. SKK Pemanduan
7. SKK Penulusuran Gua
8. SKK Pendakian
9. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
10. SKK Pengamatan Satwa
11. SKK Penangkaran Satwa
12. SKK Pengendalian Perburuan
13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.
1. SKK Keragaman Hayati
Keanekaragaman hayati adalah keanekaragaman diantaranya yang terdapat di daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta komplek ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragaman di dalam species (genetic) dan ekosistem.
Ekosistem adalah komunitas tumbuhan, binatang, dan jasad renik yang berinteraksi dinamis dengan lingkungan hayati/biotiknya.
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan/atau di air, dan/atau di udara.
Status keanekaragaman hayati di Indonesia ada 3, yaitu :
a. Keanekaragaman ekosistem
Indonesia memiliki sekitar 47 jenis ekosistem alam yang khas seperti lapangan es dan padang rumput salju di Irian Jaya, bermacam hutan basah dataran rendah, dari danau yang dalam hingga rawa yang dangkal, dari terumbu karang hingga rumput laut dan rawa bakau.
b. Keanekaragaman spesies
Indonesia merupakan Negara yang sangat kaya spesies, mencapai 17 % dari jumlah spesies di dunia, dengan cakupan diperkirakan minimal memiliki 11 % spesies tumbuhan berbunga yang sudah diketahui, 12 % binatang menyusui, 15 % amfibi dan reptilia, 17 % jenis burung, dan 37 % jenis ikan.
c. Keanekaragaman genetiK
Berkaitan dengan distribusi global sumber daya genetic tanaman, Indonesa merupakan unsure yang terbesar di wilayah rumpun Indo Melayu, variasi genetika yang sangat tinggi terdapat pada tanaman-tanaman asal Indonesia seperti pisang, pala, cengkeh, durian, dan rambutan.
2. SKK Konservasi Kawasan
Konservasi kawasan adalah suatu upaya perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang dilakukan terhadap suatu kawasan yang memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan cirri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah system penyangga kehidupan.
Kawasan suaka alam terdiri dari cagar alam dan suaka margasatwa.
a. Cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya secara alami.
b. Suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai cirri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
Kawsaan pelestarian alam adalah kawasan dengan cirri khas tertentu baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan system penyangga kehisupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatannya secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan pelestarian alam terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.
a. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya, pariwisata, dan rekreasi.
b. Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budaya, pariwisata, dan rekreasi.
c. Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
Pengelolaan kawasan konservasi ditujukan kepada cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan rakyat, taman wisata alam, taman buru, dan hutan lindung.
3. SKK Perlindungan Hutan
Perlindungan hutan adalah kegiatan yang meliputi usaha – usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, dan penyakit; mempertahankan dan manjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan.
Penanganan pengamanan hutan selama ini dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu :
a. Pendekatan Keamanan (security approach)
Pada pendekatan keamanan dilakukan dengan 3 metode, yaitu preemtif, preventif, dan represif. Pendekatan dengan metode ini telah memberikan shock-terapy terhadap gangguan keamanan hutan dari masyarakat di sekitarnya.
b. Pendekatan kemakmuran (property approach)
Dalam jangka panjang perlu dilakukan pengamanan hutan dengan melibatkan peran serta masyarakat secara langsung melalui pendekatan kemakmuran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat disekitarnya. Dengan demikian masyarakat akan secara sadar memelihara hutan karena mereka memperoleh manfaat dari hutan yang ada. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
Upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat antara lain reboisasi, penghijauan, hutan kemasyarakatan, hutan rakyat, perladangan berpindah, Kredit Usaha Tani Konservasi DAS (KUK DAS), dan pembinaan LMDH setempat.
4. SKK Konservasi Jenis Satwa
Konservasi jenis satwa adalah upaya-upaya yang dilakukan baik dalam bentuk perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan satwa sehingga terhindar dari bahaya kepunahan.
Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara.
Pembinaan habitat satwa adalah kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan dengan tujuan agar satwa dapat hidup dan berkembangbiak secara alami. Contoh antara lain pembuatan padang rumput untuk makanan satwa, pembuatan fasilitas minum, dsb.
Langkah-langkah operasional konservasi jenis satwa :
a. Perlindungan satwa di habitatnya seperi Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Nasional
b. Perlindungan satwa di luar habitatnya seperti Kebun Binatang, Taman Safari, dan Taman Burung
c. Penangkaran satwa
Daftar satwa di Indonesia yang sudah dilindungi :
a. Kelompok unggas (aves)
Jalak bali, pecuk ular, bangau tong-tong, cendrawasih, kuntul kerbau, elang laut, dll
b. Kelompok binatang menyusui (mamalia)
Gajah, harimau, kus-kus, tapir, beruang madu, babi rusa, badak sumatera, dll
c. Kelompok ikan (pisces)
Belida, peyang irian, pari sentani, sesulur jawa, wader goa, dll
d. Kelompok serangga (insect)
Kupu-kupu helena, kupu-kupu bidadari, kupu-kupu raja kriton, kupu-kupu burung cendrawasih, kupu-kupu raja halifron, dll
e. Kelompok amphibi dan reptile
Penyu sisik, buaya muara, buaya air tawar, biawak timor, biawak komodo, sanca timor, dll
Pada tahun 1993 sebagai tahun lingkungan, melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 telah ditetapkan Tumbuhan dan Satwa Nasional sebagai berikut :
a. Komodo ( Varanus Komodoensis ) sebagai Satwa Nasional
b. Ikan Siluk Merah (Scelerophages Formosus) sebagai Satwa Pesona
c. Elang Jawa (Spicaetus Bartelsii) sebagai Satwa Langka
d. Melati (Jasminum Sambac) sebagai Puspa Bangsa
e. Anggrek Bulan (Palaenopsis amabilis) sebagai Puspa Pesona
f. Padma Raksasa (Rafflesia Arnoldi) sebagai Puspa Langka
5. SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
Konservasi jenis tumbuhan merupakan upaya untuk mencegah agar tumbuhan terhindar dari kepunahan melalui perlindungan system ekologi, pelestarian jenis tumbuhan dan pemanfaatan secara alami.
Konservasi jenis tumbuhan dialkukan dengan 3 tahap, yaitu :
a. Perlindungan secara Insitu
Insitu adalah konservasi jenis tumbuhan didalam habitat alaminya. Contoh : Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Suaka Alam, Hutan Lindung.
b. Perlindungan secara Exsitu
Exsitu adalah konservasi jenis tumbuhan diluar habitat alamnya atau habitat buatan. Contoh : Kebun Raya, Taman Botani seperti Taman Bunga, Taman Anggrek, Taman Buah, dan Arboretum.
c. Pengawetan jenis tumbuhan melalui penetapan status perlindungan melalui peraturan perundangan
Jenis tumbuhan yang dilindungi dan penyebarannya antara lain jelutung ( Jambi ), Durian ( Jambi ), Damar ( Bengkulu ), Kayu Manis ( NTB&NTT ), Kenari ( Jabar,NTT,NTB ), Enow ( Jabar, Jatim, Jateng ).
6. SKK Pemanduan
Pemanduan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan penjelasan tentang arti pentingnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya kepada masyarakat melalui pengalaman langsung baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi. Tujuan pemanduan yaitu untuk penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan menjalin hubungan dengan masyarakat.
7. SKK Penulusuran Gua
Gua adalah bentukan alam berupa naungan di bawah tanah.
Penelusuran gua adalah suatu kegiatan memasuki dan menelusuri lorong-lorong atau celah-celah yang berada di bawah permukaan tanah dengan persiapan dan perencanaan yang baik.
Fungsi gua :
a. Sebagai sumber air tawar
b. Tempat berlindung satwa kelelawar yang berperan dalam :
1) Penyerbukan bunga buah-buahan tertentu (durian,petai)
2) Penyerbukan biji-bijian,
3) Pengendali hama karena memakan serangga
Jenis dan Proses Pembentukan Gua
Berdasarkan bentuknya gua ada 2, yaitu :
a. Gua horizontal
b. Gua vertical
Berdasarkan jenis batuan dan proses kejadiannya,gua ada 3,yaitu :
a. Gua lava
b. Gua batu gamping/karst
c. Gua laut
Berdasarkan tingkat intensitas sinar matahari yang masuk, gua dibagi dalam 3 zona, yaitu :
a. Zona terang, meliputi daerah atas gua dan mulut gua
b. Zona senja, yaitu zona dimana sinar matahari sangat kecil intensitasnya
c. Zona gelap abadi, yaitu zona dimana sinar matahari tidak dapat masuk ke dalamnya sama sekali.
Slogan Penelusuran Gua
a. Tidak mengambil sesuatu kecuali potret
b. Tidak meninggalkan sesuatu kecuali jejak sepatu
c. Tidak membunuh sesuatu kecuali waktu
8. SKK Pendakian
Pendakian adalah segala bentuk kegiatan perjalanan mendaki gunung, dari kaki gunung menuju puncak gunung, melalui jalan yang sudah ada maupun tebing terjal berdasarkan perencanaan perjalanan, menggunakan perlengkapan, bahan yang sesuai dengan kebutuhan yang dilakukan baik secara perseorangan maupun kelompok dengan berbagai motif dan tujuan.
9. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah semua usaha pencegahan, pemadaman kebakaran hutan dan penyelamatan akibat kebakaran hutan dan lahan.
Pasukan Pengendalian kebakaran hutan dan lahan adalah Manggala Agni.
Kebakaran dinyatakan padam jika sumber-sumber api yang mengakibatkan kebakaran ulang ( bara ) tidak ada lagi ( tidak lagi ditemukan asap ) di area yang bersangkutan.
Kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan:
a. Pencegahan
1) Pemantauan dan patrol secara terus-menerus, terutama pada musim kemarau
2) Pemantauan keadaan suhu dan kelembaban
3) Pembuatan papan peringatan/larangan pembakaran dan bahaya kebakaran
4) Penyiapan tenaga trampil dalam mendeteksi kebakaran
5) Penyuluhan kepada masyarakat
b. Penanggulangan
1) Pembuatan ilaran api/jalur pemadaman kebakaran hutan dan lahan.
2) Pembuatan ilaran api/jalur pemadaman kebakaran terbalik
3) Pemadaman api secara langsung
c. Pengendalian asap
1) Pengendalian asap hanya bisa dicegah dengan pengaturan waktu dan tempat pembakaran
2) Serasah , semak, rumput harus dalam keadaan kering.
3) Diawasi Pamong Praja
10. SKK Pengamatan Satwa
Pengamatan Satwa adalah upaya untuk mengetahui suatu jenis satwa, meliputi perilakunya, makanannya, habitatnya, dan populasinya.
Pengetahuan mengenai hal-hal tersebut adalah penting dalam upaya mengelola satwa.
Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat dan atau di air dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara manusia.
Penyebaran satwa liar di Indonesia terdiri dari 3 zona, yaitu zona Asia, zona Peralihan, dan Zona Australia.
Pengamatan satwa liar di habitat aslinya dapat membantu di dalam mendeteksi beberapa pendugaan jenis satwa, antara lain :
a. Penyebaran kelas umur (Ukuran badan satwa, warna kulit, tanduk, tingkah laku satwa dalam komposisi kelompok)
b. Penentuan jenis kelamin (Tanduk, taring, gading, warna kulit, ukuran badan, bagian badan bawah, tangkap dan periksa langsung jenis kelaminnya, suara panggilannya, bentuk dan ukuran jejak kaki, kotoran)
Metode inventarisasi satwa :
a. Metode penghitungan total
b. Metode penghitungan dengan contoh (sampling)
1) Metode transek jalur
2) Metode transek garis
c. Metode sensus tidak langsung
1) Metode penghitungan suara
2) Metode penghitungan jejak
3) Metode sarang
4) Metode penghitungan kotoran
5) Metode tangkap lepas
11. SKK Penangkaran Satwa
Penangkaran satwa adalah kegiatan pembesaran dan pengembangbiakkan satwa liar dan tumbuhan alam baik yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi.
Penangkaran ini bertujuan untuk menjaga dan menyelamatkan satwa liar dan tumbuhan alam tertentu dari kepunahan, serta meningkatkan populai dan mutu satwa liar dan tumbuhan alam untuk menunjang kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip kelestarian alam.
Usaha pengankaran satwa liar dapat dilakukan oleh perorangan, badan usaha, dan lembaga ilmiah dengan perijinan terlebih dahulu dari kementerian kehutanan.
12. SKK Pengendalian Perburuan
Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
Berdasarkan PP nomor 13 tahun 1994 tentang perburuan satwa buru, jenis satwa buru digolongkan menjadi burung, satwa kecil, dan satwa besar. Satwa yang dapat diburu pada dasarnya adalah satwa liar yang tidak dilindungi.
Pemburu harus memiliki akta buru, izin berburu, dan surat perintah buru dari Kantor Kementerian Kehutanan.
13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.
Pembudidayaan tumbuhan adalah kegiatan mendomestikasi jenis tumbuhan liar yang ada di habitat alaminya untuk ditanam dan dikembangkan lebih lanjut di luar kawasan konservasi.
Tujuan pembudidayaan tumbuhan:
a. memperoleh hasil yang sebesar-besarnya dengan menerapkan teknologi budidaya
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi
c. meningkatkan konservasi masyarakat untuk tidak lagi melakukan kegiatan yang dapat merusak kawasan konservasi
d. melepas ketergantungan masyarakat akan kebutuhan bahan baku dari kawasan konservasi.
Cara pembudidayaan tumbuhan dilakukan dengan cara Generatif dan Vegetatif
Komentar